Penyidik KPK Periksa Pimpinan DPRD Musi Banyuasin
Sebanyak empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi banyuasin.
Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan tiga wakilnya Darwin AH, Islan hanura, dan Aidil Fitri. Empat pimpinan DPRD Muba tersebut akan diperiksa untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Azhari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari) dan L (Lucianty)," beber Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Penyidik juga memeriksa satu anggota DRPD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto.
Di kasus ini, penyidik telah menetapkan pimpinan DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka Jumat pekan lalu, berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan di Palembang yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin, Adam Munandar.
Saat melakukan operasi tangkap tangan, Tim KPK menyita Rp 2,5 miliar dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Berdasarkan Informasi, uang sebanyak itu hasil urunan beberapa Kepala SKPD Musi Banyuasin. Mereka di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional Rp 25 juta.