AJI Kecam Pemerintah yang Batasi Akses Jurnalis Asing
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D. Nugroho, surat ini mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers.
Editor: Rendy Sadikin
“Padahal, tahun 2017 nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia,” kata Jono.
Jurnalis-jurnalis asing yang dibatasi kegiatannya ini akan membawa cerita buruk soal kebebasan pers di Indonesia ke dunia.
Alih-alih mendapatkan cerita bagus mengenai Indonesia, tindakan birokratis atas jurnalis asing justru akan menghasilkan cerita negatif.
“Jelas, surat edaran yang membatasi akses jurnalis asing ini kontraproduktif dengan upaya Presiden Jokowi menggenjot investasi asing untuk membangun Indonesia,” kata Jono.
Suwarjono mengusulkan, Pemerintah Indonesia sebaiknya menyiapkan regulasi untuk jurnalis asing yang lebih demokratis, modern dan transparan.
Dan regulasi untuk jurnalis asing ini semata-mata hanya terkait status ketenagakerjaan atau dokumen kunjungan, bukan pada peliputan atau konten apa yang mereka buat.
“AJI juga mendesak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, mempermudah visa jurnalis bagi setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia,” kata Jono.
“Justru dengan kemudahan itu, jurnalis asing akan memiliki kesan positif terhadap pemerintahan hari ini. Pesan positif itu akan tersiar luas di dunia internasional,” ujar Jono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.