Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Kecam Pemerintah yang Batasi Akses Jurnalis Asing

Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D. Nugroho, surat ini mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in AJI Kecam Pemerintah yang Batasi Akses Jurnalis Asing
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaparkan hasil Rapat terbatas mengenai rencana Pembangunan terminal Bareng Umum international Di Kawasan Pos pemeriksaan lintas batas Entikong, Kalbar Di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Turut mendampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Kalbar Cornelis. Tribunnews.com/Andri Malau 

TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia.

Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyatakan, sebagaimana diberitakan, jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota.

Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri.

Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

Surat ini, menurut AJI, mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi.

Berita Rekomendasi

Jika dulu mekanisme semacam Clearing House ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D. Nugroho, surat ini mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers.

Surat ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.

“Saya pertanyakan apa dasar Mendagri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?” kata Iman di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.

Surat Mendagri ini juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 lalu saat berkunjung ke Papua yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput.

“Pembatasan ini jelas tidak sejalan dengan semangat yang disampaikan Presiden Jokowi saat di Papua yang membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing,” kata Iman.

Sementara itu, Ketua Umum AJI, Suwarjono, menyatakan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini juga membuat kebebasan pers Indonesia tidak kondusif karena jurnalis-jurnalis asing tidak merasa bebas melakukan pekerjaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas