KPK Limpahkan Berkas Pernyidikan Tersangka 2 Anggota DPRD Muba
Keduanya adalah tersangka suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Adam Munandar dan Budi Karyanto telah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Keduanya adalah tersangka suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
"Penyidik hari ini melimpahkan berkas-berkas dan dua tersangkanya yakni Adam Mundar dan Bambang Karyanto kepada JPU (tahap 2)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyanti, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut Yuyuk, Adam dan Bambang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Kata dia, Adam dan Bambang sudah meninggalkan Jakarta hari ini.
"Kedua tahanan sudah dibawa dan dititipkan di Rutan Palembang siang ini," tukas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan dua berkas penyidikan tersangka Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei. Berkas keduanya dilimpahkan pada 13 Agustus 2015.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Empat orang yang ditangkap adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar. Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri .
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.