SDA Protes Hakim, Dakwaanya Sudah Muncul di Koran Hari Ini
SDA protes kepada hakim sambil menunjukan halaman koran di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) keberatan dengan dakwaan dirinya yang sudah muncul di media massa hari ini, Senin (31/8/2015).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan.
"Sudah tertulis dakwaan di halaman delapan (Koran Tempo), yang terbit pagi," kata Suryadharma.
Dirinya protes kepada hakim sambil menunjukan halaman koran di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Aswijon itu, meminta mantan Menteri Agama tersebut untuk tenang. Menurutnya, hal tersebut diluar konteks persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan menyesalkan dimuatnya dakwaan itu di media massa, sebelum dakwaan dibacakan.
"Apa yang dinyatakan di (Koran Tempo-red) merupakan sumber salinan dari JPU. Saya berharap hormati pengadilan, dan hormati hak dasar klien kami," kata Johnson.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Melalui pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
SDA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan terkait penetapan tersangka dirinya dimentahkan Hakim.
KPK kemudian, melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya itu mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.