Soal Pilkada Surabaya, Pengamat: KPU Jangan Ditekan
"KPU sebaiknya tidak dibawa ke dalam ranah kepentingan politik yang terlalu besar ini," kata Jeirry.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai semua yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Diantaranya persoalan Pilkada di Kota Surabaya merupakan kesalahan dari partai yang tidak siap.
"Kalau memang persyaratan tidak lengkap, ya berarti gugur. Yang tidak boleh adalah kalau tidak lengkap, langsung diloloskan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Jeirry juga menyampaikan bahwa KPU tidak boleh ditekan untuk kepentingan politik segelintir orang. Ia juga mengatakan bahwa tidak bisa KPU disalahkan dalam menentukan keputusan, karena sudah ada ketentuan.
"Saya melihat tanggung jawab tidak lolosnya pasangan calon ada di tangan partai politik. KPU sebaiknya tidak dibawa ke dalam ranah kepentingan politik yang terlalu besar ini," tambahnya.
Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya menyatakan bahwa pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melakukan verifikasi hingga tahap penetapan.
Akibatnya pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP tidak memiliki penantang di Surabaya.
Dengan demikian, maka KPUD Kota Surabaya akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon untuk pilkada serentak 9 Desember mendatang pada 6 sampai 8 September 2015.