Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Penasihat KPK: 8 Capim KPK Memenuhi Syarat untuk yang Tidak Suka KPK

Abdullah Hehamahua mengkritik komposisi delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Penasihat KPK: 8 Capim KPK Memenuhi Syarat untuk yang Tidak Suka KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdullah Hehamahua mengkritik komposisi delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019. Bekas penasihat KPK itu bahkan mengatakan hanya orang yang tidak suka KPK setuju terhadap delapan nama itu.

"Kalau kebutuhan presiden atau mereka yang tidak suka KPK, mungkin sudah terpenuhi. Tapi bagi orang yang lama di KPK, komposisi di atas lucu," ujar Abdullah saat dihubungi, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Abdullah melandaskan kritikannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut, kata Abdulllah, pimpinan KPK adalah penyidik dan Penuntut Umum.

"Artinya, setiap komisioner KPK harus menguasai peta korupsi secara komprehensif, menetapkan diagnosa yang tepat sehingga dengan sendirinya terapi pemberantasan korupsi harus juga bersifat konprehensif yang meliputi aspek penindakan dan pencegahan," ujar Abdullah.

Abdullah juga mengkritisi mengenai delapan nama capim KPK yang sudah dikotakkan sebagai calon pimpinan yang akan membawahi bidang penindakan, pencegahan, koordinasi supervisi dan monitoring.

Abdullah menyebutnya sebagai bahasa lain dari sistem quota atau jatah bagi instansi tertentu sehingga sekalipun tidak memenuhi kualifikasi, tapi karena harus ada unsur tertentu, sehingga masuklah unsur tersebut, baik berdasarkan jender maupun profesi.

Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan delapan nama Capim KPK dari Panitia Seleksi (Pansel). Kedelapan nama tersebut antara lain:

Berita Rekomendasi

Bidang Pencegahan:
Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya)

Bidang Penindakan:
Alexander Marwata (hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Basaria Panjaitan (Sespimti Polri)

Bidang Manajemen:
Agus Rahardjo (mantan Kepala LKPP), Sujanarko (Direktur Pembinaan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK).

Bidang Supervisi:
Johan Budi Sapto Prabowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas