Pasangan Tri Rismaharini Berharap MK Kasih Solusi Terkait Calon Tunggal
Mahkamah Konstitusi diharapkan memberi putusan solutif mengatasi masalah calon tunggal, sehingga pilkada di Surabaya bisa digelar 9 Desember 2015.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, berharap Mahkamah Konstitusi memberi putusan solutif mengatasi masalah calon tunggal, sehingga pilkada di Surabaya bisa digelar 9 Desember mendatang.
"Kita berharap ada putusan paling solutif," kata Whisnu dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Dia berharap putusan MK mengakomodir calon tunggal apabila KPU tetap tak mendapat dua bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi di pilkada Surabaya. Tentunya dengan mekanisme yang paling solutif.
Pilkada Surabaya terancam ditunda pada 2017 lantaran sampai saat ini baru satu pasangan calon yang terdaftar dan lolos di KPU Surabaya. Sementara peraturan KPU, pilkada dapat terlaksana bila diikuti minimal dua pasangan calon.
Whisnu berpendapat, pasangan calon tunggal sangat dirugikan oleh peraturan tersebut apalagi jika pilkada sampai ditunda. Kerugian juga berdampak pada pembangunan dan ekonomi di daerah tersebut, lantaran harus dipimpin oleh Plt Wali Kota, yang tak bisa mengambil kebijakan strategis.