Bareskrim Sita Satu Truk Barang Bukti dari Kantor Pertamina Foundation
Banyaknya barang bukti yang disita membuat penyidik terpaksa mengangkutnya dengan truk pengangkut personel Brimob
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bareskrim Polri menyita banyak barang bukti dari penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, Simprug, Jakarta Selatan sepanjang Selasa hingga Rabu (2/9/2015) dini hari.
Banyaknya barang bukti yang disita membuat penyidik terpaksa mengangkutnya dengan truk pengangkut personel Brimob untuk selanjutnya dibawa ke kantor Bareskrim Polri.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek "Menabung 100 Juta Pohon" Pertamina Foundation pada 2012-2014 senilai lebih Rp250 miliar.
Penggeledahan dilakukan di empat ruangan, termasuk ruang kerja Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Umar Fahmi yang sebelumnya ditempati oleh Nina Nurlina Pramono.
Penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WIB, baru bisa diselesaikan pada pukul 00.20 WIB atau berlangsung lebih 12 jam. Sebanyak 20 penyidik dan lebih 20 personel Brimob dilibatkan dalam penggeledahan di kantor tersebut.
Anggota Satgas dari Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Ma'mun mengatakan, pihaknya dari penggeledahan di kantor Pertamina Foundation ini menyita dokumen sebanyak 12 boks kontainer, 10 unit CPU (central processing unit) komputer dan 2 unit komputer jinjing atau laptop.
"Barang bukti yang dicari sudah didapatkan, tinggal kami analisis," ujar Ma'mun usai penggeledahan.
Menurutnya, tim Satgas akan menganalisa barang bukti hasil sitaan itu di kantor Bareskrim Polri.
Diketahui, saat program CSR itu dilaksanakan, Nina Nurlina Pramono menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation (2011-2014). Ia merupakan istri dari mantan Presiden & General Manager Total E&P Indonesia, Hardy Pramono dan sebagai salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).