ICW: Tiga dari Delapan Calon Pimpinan KPK Memiliki Rekam Jejak Tidak Patut
ICW mencatat, tiga dari delapan nama calon pimpinan KPK memiliki rekam jejak yang tidak patut.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Indonesia Corruption Watch mencatat, tiga dari delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberikan Panitia Seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo memiliki rekam jejak yang tidak patut.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta mencoret tiga nama tersebut sebelum diserahkan ke DPR RI.
"Meminta Presiden Jokowi mencoret ketiga nama capim KPK yang dinilai dipertanyakan integritas, komitmen antikorupsi, dan keberpihakannya terhadap eksistensi KPK," ujar peneliti ICW, Febri Hendri, melalui siaran pers, Rabu (2/9/2015).
Febri menilai, salah satu calon pimpinan menganggap KPK hanya berfungsi sebagai trigger machine dengan melimpahkan penyidikan kasus korupsi kepada kepolisian dan kejaksaan. Calon tersebut, kata dia, juga tidak setuju dengan adanya penyidik independen KPK.
"KPK cukup hanya menjadi pusat informasi perkara korupsi dan KPK hanya memiliki tugas pencegahan saja," kata Febri.
Berdasarkan data yang dimiliki ICW, diketahui, dua kandidat memiliki harta kekayaan yang janggal. Sementara itu, satu orang lainnya, seorang hakim ad hoc, kerap mengeluarkan dissenting opinion saat memutus perkara di pengadilan.
"Pada intinya, ia menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Namun, perkara tersebut akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung," kata dia.
Menindaklanjuti imbauannya untuk mencoret tiga nama tersebut, ICW akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Ia meminta agar Presiden tidak memasukkan tiga nama yang dinilai tidak layak memimpin KPK untuk mengikuti tes berikutnya.
Pansel KPK juga diminta mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik secara terbuka mengenai nama-nama yang terpilih. Klarifikasi itu, kata Febri, meliputi penjelasan kepada publik mengenai kriteria yang digunakan untuk menilai delapan capim KPK yang lolos ini.
"Tidak hanya kriteria, Pansel KPK juga selayaknya membuka kepada publik nilai akhir dari masing-masing capim yang lolos dan yang tidak lolos," kata Febri.
Kedelapan capim KPK pilihan Pansel Capim KPK adalah staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan), hakim ad hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan (bidang penindakan), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen), serta Pelaksana Tugas pimpinan KPK Johan Budi SP dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)