Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Berkas Penyidikan Bupati Empat Lawang dan Istrinya P21

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Berkas Penyidikan Bupati Empat Lawang dan Istrinya P21
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAMI DAN ISTRI DIPERIKSA JADI TERSANGKA -Tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna selesai diperiksa dan menuju ke mobil tahanan di Gedung KPK , Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Bupati Empat Lawang dan istrinya itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

"Berkas sudah lengkap, dinyatakan lengkap kita tanda tangan pelimpahan berkas. Baru saja menerima berkas perkara," kata kuasa hukum Budi Antoni, Sirra Prayuna, di KPK, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Menurut Sirra, berkas dakwaan Budi Antoni dan Suzana akan dijadikan satu dan persidangan akan digelar bersamaan.

"Satu berkas perkara. Sidangnya bareng," ungkap Sirra.

Sirra mengatakan dirinya mendampingi Budi Antoni dan Suzana saat pelimpahan berkas tersebut ke JPU berikut berikut barang bukti.

"Tinggal tunggu aja dilimpahkan ke pengadilan," kata Sirra.

Budi Antoni sendiri tidak memberikan pernyataan banyak terkait pelimpahan kasus tersebut. Saat meninggalkan KPK, Budi mengatakan sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kita akan ketemu lagi. Sidangnya di sini," kata Budi Antoni.

Pada kasus tesebut, pasangan suami istri itu adalah tersangka suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Selain disangka suap, keduanya juga disangka terkait memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara terkait keterangan palsu, keduanya disangka Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimaan diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap kepada Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup oleh pengadilan.

Sekadar informasi, Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di MK tahun 2013. Rinciannya adalah di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar Ependy.

Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bankSelang beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali memberikan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas