Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Dirut Pelindo II Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Suka Kantornya Digeledah

Kabareskrim mengusulkan kepada Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino, mengambil jalur hukum jika tak puas kantornya digeledah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabareskrim: Dirut Pelindo II Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Suka Kantornya Digeledah
Katadata
RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, diminta menempuh jalur hukum jika tak suka kantornya digeledah penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi 10 mobile crane, Jumat (28/8/2015).

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso atau Buwas menilai RJ Lino berhak menelpon Kepala Bappenas Sofyan Djalil di hari kantornya digeledah. Menurut Buwas, silakan masyarakat menilai apa yang dilakukan RJ Lino tersebut.

"Harusnya kalau beliau tidak puas bisa melalui praperadilan. ‎Atau melaporkan ke Propam atau Irwasum bisa saja," kata Buwas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).

Dalam percakapan dengan Menteri Sofyan, RJ Lino kesal dan tidak terima kantornya digeledah. Ia sempat mengancam mundur dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo II dan meminta Sofyan melaporkan apa yang dialaminya ke Presiden Joko Widodo.

Penggeledahan Pelindo II bermula dari laporan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015. Intinya dalam laporan tersebut menjelaskan dugaan korupsi 10 mobile crane yang diadakan Pelindo II.

Pada 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di delapan pelabuhan cabang Pelindo di antaranya Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon.

Berita Rekomendasi

Pembelian ini melibatkan pihak kedua yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012. Dalam prosesnya, pengadaan tak melalui prosedur karena lewat penunjukan langsung. Pelindo juga tak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.

Sejak Pelindo II menerima 10 mobile crane pada 2013 hingga kini belum bisa dioperasikan dan hanya mangkrak di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mobile crane tersebutnya akhirnya dipasangi garis polisi oleh Bareskrim.

Dari penggeledahan yang melibatkan Bareskrim, Polda Metro, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi menyita 26 dokumen dari ruangan RJ Lino.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas