Menko Polhukam dan Kapolri Sudah Sepakat, Buwas Pastikan tak Ubah Cara Bicara
Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) memastikan dirinya tidak akan merubah cara komunikasi
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah bertemu dan sepakat, bahwa dalam mengambil tindakan hukum suatu kasus tidak akan memberikan keterangan ke media massa secara 'berlebihan'.
Namun, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) memastikan dirinya tidak akan merubah cara komunikasi, transparansi, keterbukaannya kepada media massa terkait penanganan suatu perkara demi informasi akurat dan menghindari kebohongan.
"Nggak, nggak, yakin, yakin lah!" tegas Buwas di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Pernyataan itu disampaikan Buwas menyusul pertemuan Menko Polhukam dan Kapolri yang menghasilkan kesepakatan agar Polri dalam mengambil tindakan hukum suatu kasus tidak memberikan keterangan ke media massa secara 'berlebihan', tanpa mengurangi tindakan hukum itu sendiri.
Pertemuan itu dilangsungkan pasca-beredar informasi Buwas akan dicopot dari jabatan Kabareskrim Polri lantaran terlalu banyak bicara ke media massa dalam mengambil tindakan hukum suatu kasus, seperti penggeledahan yang dilakukan di kantor Pelindo II, Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Luhut pun sehari sebelumnya sempat menyampaikan bahwa, dalam penegakan hukum tidak boleh membuat gaduh.
Menurut Buwas, yang terpenting bagi dirinya dalam menyampaikan informasi ke media massa adalah sesuai fakta.
Menurutnya, keterbukaan informasi ke media massa terkait penanganan suatu perkara itu sangat penting dan diperlukan demi menghindari ketidakakuratan dan kesalahan penafsiran sebuah informasi.
"Kan tidak boleh penyidikan itu ada yang tidak jujur. Kejujuran itu penting. Kalau kawan-kawan (wartawan) merimanya (informasi) salah, nanti memberitakannya juga salah," katanya.
Buwas menegaskan, selama ini dirinya hanya menyampaikan keterangan yang bersifat fakta terkait suatu kasus ke media massa. Hal itu dilakukan demi tranparansi penanganan suatu kasus.
"Tidak boleh ada yang disembunyikan. Karena kalau menyangkut berita, nanti bisa salah. Nanti kalau informasinya salah, yang salah siapa? Wartawan kan? Sumbernya dari mana? Dari saya. Nah, nanti saya juga yang disalahkan. Jadi, sampaikan apa adanya saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.