Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Cessie BPPN
"BPK dan OJK kita mintai keterangannya," tambah Tony.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus mencari bukti-bukti, dan keterangan ahli. Nantinya setelah menganalisa keterangan ahli barulah pihaknya akan menetapkan tersangka.
"Masih fokus mengumpulkan alat bukti sebanyak banyaknya. Setelah pemeriksaan ahli, kami dapat satu alat bukti lagi kan. Nah berati itu sudah saatnya menetapkan tersangka," tegas Tony, Jumat (4/9/2015).
Lebih lanjut, diutarakan Tony sembari mengumpulkan alat bukti pihaknya juga masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara.
"BPK dan OJK kita mintai keterangannya," tambah Tony.
Sementara itu, ada sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin. Surat itu ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015.
Di surat itu tertulis : "Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakuka tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)".
Tertara juga bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lies sendiri dicegah untuk jangka waktu enam bulan. Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi membenarkan soal pencegahan tersebut.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sempat diduga melakukan kesalahan ketika melakukan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia. Adanya kesalahan itu diadakan ke DPR hingga akhirnya Jaksa Agung HM Prasetyo dipanggil ke DPR.
Penggeledahan dipermasalahkan karena alamat dalam surat permintaan geledah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Atas hal itu, Kejagung beralibi bila pihaknya baru mengetahui bahwa kantor PT Victoria telah pindah.