Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Seorang Notaris Terkait TPPU Wawan

(KPK) memeriksa notaris, Subandiyah Ammar Asof terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Seorang Notaris Terkait TPPU Wawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa notaris, Subandiyah Ammar Asof terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Sekadar informasi, Wawan memiliki lebih dari seratus item aset dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dihasilkan melalui PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang dimiliki suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berupa kendaraan mewah, tanah dan bangunan tersebar di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas