KPK Periksa Seorang Notaris Terkait TPPU Wawan
(KPK) memeriksa notaris, Subandiyah Ammar Asof terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa notaris, Subandiyah Ammar Asof terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Sekadar informasi, Wawan memiliki lebih dari seratus item aset dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dihasilkan melalui PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang dimiliki suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berupa kendaraan mewah, tanah dan bangunan tersebar di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.