Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Anang Iskandar Siap Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan akan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Komjen Anang Iskandar Siap Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Anang Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan akan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero). Anang sebentar lagi akan memimpin Badan Resersse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Komisaris Jenderal Budi Waseso.

"Harus lanjut, harus diproses. Itu sudah disebutkan tersangkanya itu," kata Anang di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (5/9/2015).

Ketika disinggung soal pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kabijakan jangan dipidana, Anang enggan mengomentari lebih jauh.

Anang tetap mengulang pernyataannya bahwa penyidikan tidak bisa dihentikan karena sudah menetapkan tersangka. "Harus berjalan. Sekali lagi kasus sudah penyidikan, tetap jalan," kata Anang.

Ketika disinggung soal target penyelesaian kasus tersebut, Anang mengaku harus mempelajari terlebih dahulu. "Jadi tergantung penyidikan butuh waktu berapa lama, penyidikannya tidak sama," tutur Anang.

Anang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sesuai dengan TR Kapolri, Anang akan menempati posisi barunya menjadi Kabareskrim.

Anang menyebutkan pekan depan akan dilakukan serah terima jabaan dengan Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri menggantikan Anang jadi kepala BNN.

Berita Rekomendasi

Pergantian tersebut saat Budi Waseso memimpin penyidikan dan penggeledahan di Pelindo II terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane.

Sayang, Direktur Pelindo II RJ Lino marah dan mengancam akan mundur jika kantornya terus digeledah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian menelepon Budi Waseso dan meminta kebijakan korporasi yang merugikan keuangan negara tidak dipidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas