Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kembalikan Dana Desa Ke Pemerintah Pusat, Mendagri: Itu Melanggar UU

Bahkan dalam aturan bersama itu juga tertuang sanksi bila kepala daerah tidak juga mencairkan dana untuk desa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Kembalikan Dana Desa Ke Pemerintah Pusat, Mendagri: Itu Melanggar UU
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan menyurati Bupati dan Wali Kota‎ yang mengembalikan dana desa kepada pemerintah pusat. Menurut Tjahjo itu langkah yang salah, mengingat dana yang ditransfer oleh Kemenkeu itu adalah hak masyarakat desa, bukan Bupati/Wali Kota, maupun Kepala Desa. Meski transfer dana itu melalui rekening Bupati atau Wali Kota, kemudian diteruskan kepada Kepala Desa.

"‎‎Kami buat surat kepada Bupati yang mengembalikan. Itu melanggar UU. Dia bisa didugat masyarakat desa. Karena ini dana juga bukan hak Kades. Tapi itu hak masyarakat desa. Jangan sampai kepala daerah kembalikan atau hambat, sama saja dia telah khianati masyarakat desa," kata Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2015).

Menurut Tjahjo, hasil rapat bersama Mendagri, Menkeu dan Mendes yang dipimpin Wakil Presiden, menyepakati SKB tiga menteri untuk mengurai masalah ini. Bahkan dalam aturan bersama itu juga tertuang sanksi bila kepala daerah tidak juga mencairkan dana untuk desa.

Sejauh ini, Bupati dan Wali Kota, ungkap Tjahjo, banyak yang beralasan lebih memilih mengembalikan dana desa ke pemerintah pusat karena belum mendapat konsep penggunaan dana tersebut dari Kades. Sehingga timbul kekhawatiran bisa terjerat hukum, apabila dana itu tetep dicairkan lalu diberikan kepada Kades.

"(Dikembalikan) alasannya karena penrecanaan belum siap. Ada Wali Kota batu, (sudah) diterima (kemudian) dikembalikan, khawatir ada maslah hukum. Loh padahal ini amanat UU loh. Menkeu sudah salurkan 80 persen," kata Tjahjo.

Oleh sebab itu, tegas Tjahjo, penting menerbitkan SKB tiga menteri, agar anggaran tersebut segera digunakan oleh mayarakat desa. Tidak perlu program yang canggih-canggih, melain cukup digunakan untuk yang urgen dan bermanfaat untuk warga desa. Selanjutnya, kata Tjahjo pemerintah pusat mempercayai tim dari Kementerian Desa untuk mendampingi masyarakat desa dalam mengunakan dana tersebut.

"Karena tinggal 4 bulan, jadi harus diserap dengan cepat. Kalau dibangun secara tender dan proyek kan lama, harus dengan padat karya sehingga uangnya bisa dibagi kepada rakyat. Program kita fokuskan ke tiga saja, infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan. Misalnya bangun Gereja, Masjid, pos gardu, atau perbaiki balai desa. Sementara yang canggih-canggih itu nanti," kata Tjahjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas