Mensesneg: Kepala BNN Tidak Perlu Dilantik Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengungkapkan Presiden Joko Widodo tidak perlu melantik Kepala Badan Narkotika Nasional.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengungkapkan Presiden Joko Widodo tidak perlu melantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso.
Menurut Pratikno, tidak ada kewajiban Kepala BNN dilantik oleh Presiden. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden terkait BNN.
"Di dalam Perpres tidak ada kewajiban dilantik Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Berdasarkan Pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN pada ayat 1 hanya menyebut, Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ayat kedua, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai mekanisme pelantikan Kepala BNN.
"Jadi memang itu kan dinyatakan pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden. Sebenarnya kepala badan yang lain juga begitu," sambung Pratikno.
Menurut Pratikno, Komjen Budi Waseso masuk akal ketika dilantik oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala BNN. Sebab, Budi Waseso bertanggung jawab kepada Presiden, juga berada di bawah koordinasi Kapolri.
"Begitu juga dengan BNN dilimpahkan ke kapolri. Karena apa? Karena bertanggung jawab ke Presiden di bawah koordinasi Kapolri," kata Pratikno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.