Panglima Tegaskan Pesawat Singapura Tidak Boleh Latihan Militer di Udara Indonesia
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pesawat tempur Singapura tidak boleh melakukan latihan militer
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pesawat tempur Singapura tidak boleh melakukan latihan militer di udara Indonesia.
Sebab, menurut Gatot, Flight Information Region (FIR) yang sampai saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Singapura hanya menentukan area berbahaya atau danger area terkait keselamatan penerbangan, bukan untuk latihan militer.
"Dalam hal ini Singapura menentukan danger area, saya ulangi Singapura menentukan danger area, dan danger area ini hanyalah untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer, saya ulangi tidak boleh untuk latihan militer," ujar Gatot di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Gatot mengatakan bahwa Pemerintah Singapura hanya diperbolehkan hanya sebatas dengan operasional pengendalian navigasi udara yang diatur di dalam Annex 11 Pasal 1 ayat 2 poin 1.
Gatot melanjutkan, jika Pemerintah Singapura melakukan latihan militer di kawasan FIR tersebut, maka Singapura melanggar Annex 11.
"Untuk itu, TNI AU tetap mengadakan pengamanan patroli apabila ada pesawat-pesawat militer yang lewat situ untuk latihan militer, maka tugas dari AU untuk mengingatkan dan mengusir dari tempat itu," tutur Gatot.