Meski Ada Pansus Pelindo II, Kapolri Tidak Merasa Diintervensi
Bahkan dengan dibentuknya Pansus Pelindo II, Badrodin membantah ini merupakan intervensi dari pemerintah
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak memusingkan adanya pembentukan Pansus Pelindo II oleh Komisi III DPR RI, untuk mengusut korupsi di PT Pelindo II (Persero) atas pengadaan 10 mobile crane.
Bahkan dengan dibentuknya Pansus Pelindo II, Badrodin membantah ini merupakan intervensi dari pemerintah. Orang nomor satu di kepolisian itu pun tidak merasa diintervensi.
"Ya enggak lah, apanya yang diintervensi? Wong keputusannya kan tetap diambil sama kami (penyidik). Soal pidana, tersangka itu kan otomatis urusannya penyidik bukan Pansus," tegas Badrodin, Kamis (10/9/2015).
Lebih lanjut, Badrodin kembali menegaskan penanganan kasus Pelindo II akan diusut secara tranparan dan sama sekali tidak ada muatan politis.
"Penegakan hukum kan sekarang masih dalam proses, kami tidak terpengaruh dengan apapun. Pastinya kan beda, mereka melihat dari sisi hukum sama dari politik pasti ada perbedaan,"ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi III akan segera membentuk Pansus Pelindo untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di PT Pelindo II (Persero). Adapun tujuan pembentukan pansus untuk mengungkap secara transparan kebenaran dibalik kasus korupsi tersebut.
"Pembentukan pansus ini adalah sebagai bentuk pengawasan Komisi III terhadap mitra kerjanya sekaligus sebagai pengawasan atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, Pansus ini dibentuk bukan semata-mata karena pencopotan Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Komisi III melihat ada kasus-kasus lain yang terjadi di Pelindo II.
"Kasus pengadaan 10 mobil crane hanya sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus lainnya, seperti kasus Dwelling Time atau bahkan kasus perpanjangan Konsesi JICT karena kasus-kasus tersebut seperti mata rantai yang tidak terpisahkan," tuturnya.
Masih kata Risa, Komisi III juga meminta kepada Polri untuk tetap konsisten dalam menangani kasus Pelindo II terlebih lagi dalam kasus tersebut sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui gelar perkara dan proses hukum lainnya di Kepolisian.
"Sehingga fakta dan bukti hukumnya juga sudah ada," katanya.
Lebih lanjut Risa mengatakan, dengan demikian tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak meneruskan kasus Pelindo II. Kalaupun nanti ada skandal keterlibatan orang-orang kuat di dalamnya hal tersebut adalah konsekuensi dari proses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.