Pimpinan DPR Bisa Surati KPU Minta Puan dan Tjahjo Diberhentikan
pimpinan DPR diminta untuk menyikapi keanggotaan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo yang hingga kini masih berstatus anggota DPR
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis meminta pimpinan DPR untuk menyikapi keanggotaan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo yang hingga kini masih berstatus anggota DPR.
"Pimpinan DPR bisa menyurati KPU untuk memberhentikan mereka. Tidak perlu menunggu usulan dari partai politik," ujar Margarito di Cikini, Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Margarito menilai untuk memberhentikan anggota DPR yang sudah bekerja di lembaga negara lain perlu segera dilakukan, karena di dalam Undang-Undang MPR, DPR dan DPRD sudah mengatur bahwa anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan.
Pasal 236 ayat (1) huruf a UU MD3 menyebutkan Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Di pasal 237, diatur bahwa anggota DPR yang melanggar ketentuan pasal 236 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian.
"Nanti tinggal dijelaskan anggota ini sudah tak menenuhi syarat sebagai Anggota DPR, dan KPU bisa mengusulkan orang baru. Orang yang memperoleh suara terbanyak nomor dua, di dapil yang sama dengan yang digantikan itu," ucap Margarito.
Dirinya juga menambahkan pimpinan DPR bisa menyurati Presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian ini. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini pun menilai PDI-P tak perlu lagi ikut campur dalam proses pemberhentian anggotanya ini.
"Pengusulan orang baru ini tidak ada kompromi dengan parpol. Ini kan alasannya 'kami (partai) masih mencari-cari'. Enggak bisa itu," ucapnya.
Selain Puan dan Tjahjo, ada pula Pramono Anung yang juga masih berstatus sebagai Anggota DPR meski sudah dilantik sebagai seskab. Namun Pramono baru dilantik pada reshuffle jilid II pada Agustus 2015 lalu.
Untuk diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura saat ini sudah mengganti Anggota DPR-nya yang dilantik menjadi menteri. PDI-P juga sudah melakukan PAW terhadap dua anggota lainnya, yakni Djarot Saiful Hidayat yang dilantik sebagai wakil gubernur DKI, dan Adriansyah yang tertangkap tangan oleh KPK.