Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama NU Kumpul di Tebuireng untuk Gugat Said Aqil, Imam Aziz, dan Gus Ipul

Gugatan-gugatan itu sendiri sebagai buntut ketidakpuasan warga Nahdliyin yang menjadi peserta Muktamar ke-33 NU pada Agustus lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ulama NU Kumpul di Tebuireng untuk Gugat Said Aqil, Imam Aziz, dan Gus Ipul
Surya
Sejumlah ulama saat bertemu di Ponpes Tebuireng Jombang membahas perubahan anggaran dasar (AD) NU yang dinilai menyimpang dari ‘ideologi’ NU. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Gugatan terkait perubahan pada Anggaran Dasar (AD) Nahdlatul Ulama (NU) dipastikan segera diluncurkan.

Itu setelah sejumlah ulama dan forum lintas (FL) PWNU se-Indonesia menggelar pertemuan di Ponpes Tebuireng, Jombang, Sabtu (12/9/2015).

Mereka menilai AD hasil Muktamar itu melenceng dari akidah dan ajaran pendiri NU KH Hasyim Asyari.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga menjelang Maghrib itu, sempat diperlihatkan video pelanggaran dalam muktamar, secara prosedural maupun material.

Kuasa hukum sekaligus juru bicara penggugat, Ima Mayasari mengatakan ada empat pihak yang digugat.

Yakni KH Said Aqil Siroj selaku Ketua Tanfidziyah 2010-2015 yang kini kembali menjabat sebagai Ketua Umum PBNU; KH Imam Aziz selaku ketua Panitia Nasional Muktamar; Saifullah Yusuf selaku ketua panitia daerah; dan Kemenkumham.

Ima merinci, tiga orang, masing-masing KH said Aqil Siroj, KH Imam Aziz, dan Saifullah Yusuf digugat karena bertanggung jawab atas perubahan AD dan pelaksanaan Muktamar yang dianggap tidak menampung aspirasi seluruh peserta muktamar.

Berita Rekomendasi

Sedangkan gugatan ke Kemenkumham bertujuan agar mengesahkan AD serta kepengurusan PBNU 2015-2020.

"Alasan kami jelas ketika memasukkan Kemkumham dalam gugatan ini," kata Ima usai pertemuan sejumlah warga Nahdliyin di Jombang, Jawa Timur, yang membahas penolakan perubahan AD NU.

Selain memastikan melayangkan gugatan terkait perubahan AD, Ima mengaku atas nama FL PWNU juga sudah menyampaikan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Isi gugatan agar PN membatalkan membatalkan muktamar karena dinilai tidak sah. Selain gugatan ke PN Jakarta Pusat, melalui kuasa hukum yang sama, FL-PWNU juga melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang meminta pemblokiran pengesahan kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33

Usai pemutaran video, sejumlah warga Nahdliyin dan tokoh NU melakukan penandatanganan penolakan AD. Kegiatan itu difasilitasi Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng KH Solahudin Wahid (Gus Solah).


Gugatan-gugatan itu sendiri sebagai buntut ketidakpuasan warga Nahdliyin yang menjadi peserta Muktamar ke-33 NU pada Agustus lalu.

Berbagai dugaan penyimpangan muncul dalam muktamar. Mulai pelanggaran prosedur hingga pelanggaran administratif, bahkan kriminal.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas