Perludem Ingatkan Calon Petahana Berpotensi Gunakan Uang Negara
Sehingga perlu adanya perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara negara
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan bahwa terbuka peluang bagi petahana untuk menggunakan dana bantuan sosial dan dana desa melihat pencairan dana desa dilakukan pada saat tahapan kampanye berlangsung.
"Bisa dengan pemberian dana bantuan pada saat kampanye, seolah-olah itu duitnya si petahana, padahal itu duit negara," ujarnya saat menyambangi Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/9/2015)
Titi juga menambahkan bahwa sudah terjadi banyak pengalaman dan preseden yang buruk mengenai penyalahgunaan dana bansos dan dana desa. Sehingga perlu adanya perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara negara.
"Hampir di setiap pilkada juga pasti ada saja yang seperti itu. Sehingga perlu diawasi penggunaannya oleh KPU dan juga masyarakat. Jangan sampai duit negara dipakai untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Mengenai laporan dana kampanye yang harus diserahkan kepada KPU sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2015, Titi menanggapi pesimis hal tersebut. Menurutnya, pasti ada perbedaan antara yang dilaporkan dan dipakai.
"Ya semua mengerti lah. Pasti ada perbedaan meski tidak terlalu signifikan dan KPU di daerah atau Panwaslu biasanya terlewat hal-hal yang seperti ini," kata Titi.