1 Oktober, Kementerian Desa Luncurkan Pendamping Dana Desa
Pendamping dana desa itu bertujuan sebagai bentuk pengawasan dalam mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan segera mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa.
Pendamping dana desa itu bertujuan sebagai bentuk pengawasan dalam mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran.
Menurut Marwan, pendamping dana desa juga sekaligus berfungsi memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.
"Pada satu Oktober nanti sudah selesai perekrutan itu. Dan 1 Oktober akan kita luncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang sudah kita rekrut. Jadi 1 Oktober kita launching," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat dikarenakan Kementerian Keuangan baru menyetujui satuan biaya khusus minggu lalu.
"Itu agak terlambat memang, karena ini menunggu SBK (satuan biaya khusus) Menteri Keuangan yang baru turun minggu lalu. Jadi kami belum bisa menentukan sepanjang Menkeu belum mentukan satuan biaya khususnya," katanya.
"Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini dari Kemenkeu baru seminggu lalu di tetapkan," tandasnya.
Untuk diketahui, secara umum, pendamping desa memiliki tugas membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu aparat desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.
Pendamping desa memiliki empat tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Adapun semua pendamping desa bertanggung jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.