DPR Diminta Jangan Pilih Pimpinan KPK yang Kekayaannya Tak Wajar
Calon Pimpinan KPK yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak berprestasi jangan dipilih.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ini saatnya bagi DPR untuk menunjukkan ke publik kalau mereka masih peduli dan bervisi pemberantasan korupsi."
Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi yang diwakili Divisi Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar, kepada Tribun, Rabu (16/9/2015).
Hal ini, menurutnya, menjadi harapan besar seluruh masyarakat kepada DPR yang bakal memilih lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, dia meminta DPR mengedepankan kepentingan bangsa untuk pemberantasan korupsi. Untuk itu mereka harus memilih person yang berintegritas.
Dengan itu pula, imbuhnya, calon Pimpinan KPK yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak berprestasi jangan dipilih.
"Fit and proper test harus jadi ajang untuk menguji kompetensi dan mengkonfirmasi temuan-temuan rekam jejak calon," harapnya.
"Fit and proper test juga jangan sampai hanya menjadi formalitas sementara pemilihan dilakukan melalui politik dagang sapi. Fit proper test harus dilakukan secara terbuka termasuk proses pengambilan keputusan (pemilihan)," tambahnya.
Selain itu, kata dia, proses yang terbuka akan memudahkan publik mengawasi proses pemilihan calon pimpinan KPK.
"Kepentingan kekuasaan dan parpol tidak boleh menjadi dasar dalam memilih calon pimpinan KPK," tegasnya.
Panitia Seleksi calon pimpinan KPK telah mengelompokkan delapan nama terpilih menjadi empat kekuatan. Hal itu disampaikan juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Betti Alisjahbana.
Pengelompokan kekuatan itu terbagi atas bidang pencegahan, penindakan, manajemen, serta supervisi, koordinasi, dan monitoring. Menurut Betti, pengelompokan itu dilakukan agar para pimpinan KPK terpilih nantinya bisa saling melengkapi satu sama lain.
Di bidang pencegahan, Pansel memilih Saut Situmorang (Staf ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (pengacara publik).
Sementara bidang penindakan hakim, dipilih nama Alexander Marwata (hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Widyaiswara Madya (Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan).
Di bidang manajemen, ada dua nama yang dipilih Pansel, yaitu Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan) dan Sujanarko (Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK).
Sedangkan di bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring, Pansel memilih Johan Budi SP (Pimpinan KPK sementara) dan Laode Muhammad Syarif (akademisi Universitas Hasanuddin).
Delapan nama tersebut saat ini telah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI. Bersama dua calon pimpinan KPK yang telah mengikuti uji kelayakan tahun lalu, yaitu Busyro Muqaddas dan Roby Arya Brata, kesepuluh nama itu akan disaring menjadi lima nama dan kembali diserahkan kepada presiden. (*)