Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Mati Ditunda karena Ketiadaan Anggaran? Ini Jawaban Jaksa Agung

penundaan pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga terjadi bukan karena ketiadaan anggaran dari Kejaksaan Agung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hukuman Mati Ditunda karena Ketiadaan Anggaran? Ini Jawaban Jaksa Agung
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Republik Indonesia, Muhammad Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, menyebutkan penundaan pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga terjadi bukan karena ketiadaan anggaran dari Kejaksaan Agung.

Namun, akibat adanya hal yang lebih penting yang sedang ditangani pihaknya saat ini.

“Anggota dewan pernah menanyakan apakah penundaan eksekusi mati sekarang karena ketiadaan biaya, waktu itu belum ada jawaban dari kami. Bukan karena itu, kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Prasetyo menjelaskan Kejaksaan tidak menetapkan target pada pelaksanaan hukuman mati. Menurutnya, kabar Kejaksaan menargetkan eksekusi 14 terpidana hukuman mati tidak benar.

"Kami tidak pernah ada target seperti itu. Mana (terpidana) yang sudah memenuhi syarat dan memenuhi persyaratan hukum kita laksanakan, tidak ada target-targetan," katanya.

Mengenai pelaksanaan hukuman mati Mary Jane Veloso yang dikaitkan dengan kasus perdagangan, Jaksa Agung menuturkan akan menunggu jalannya proses hukum yang tengah berlangsung di Filipina.

Selama 2015, Kejaksaan telah melakukan dua kali pelaksanaan hukuman mati, pada Januari dan April. Namun, eksekusi hukuman mati yang berlangsung pada April 2015 di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terdapat dua terpidana yang batal menghadapi regu tembak. Dua orang tersebut adalah Mary Jane Veloso dan Sergei Atlaoui.

Berita Rekomendasi

Mary Jane batal dieksekusi karena terdapat kesaksian yang menyatakan warga filipina tersebut merupakan korban perdagangan manusia. Sedang, Sergei batal dieksekusi karena melakukan gugatan lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, terkait penolakan grasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas