Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tiga Langkah Kementerian Kehutanan Atasi Bencana Kabut Asap

Langkah kedua yakni penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Tiga Langkah Kementerian Kehutanan Atasi Bencana Kabut Asap
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono (Tengah) saat acara diskusi di DPR, Jakarta, Jumat(18/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan tiga langkah mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan langkah pertama dengan melakukan pemadaman.

"Ini yang menjadi prioritas utama dua minggu yang lalu ketika presiden ke sana," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Langkah kedua yakni penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan. Bambang mengatakan hal itu segera dilakukan pihaknya. Jika terbukti, Kementerian LHK langsung melakukan penegakan hukum.

"Pertanyaannya penegakan hukum seperti apa karena yang lalu-lalu juga begitu ternyata enggak, ini banyak yang nanya, kita enggak mau itu terulang," ujarnya.

Langkah yang ketiga, kata Bambang, dampak dari kebakaran yakni asap. Menurutnya, ketiga langkah tersebut dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kementerian LHK berfokus pada penanganan kebakaran hutan.

"Kabut asapnya yang dampaknya ini sudah menyangkut masalah kesehatan dan masyarakat. Jadi prioritas sekarang ini, seluruh jajaran kita, prioritasnya ini tiga besar tadi, asapnya harus diselesaikan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Provinsi Riau dan Kalimantan telah menyatakan darurat asap. Kedua provinsi meminta dukungan dari pemerintah pusat. Bambang mengatakan sumber api serta asap terus bermunculan sebagai dampak kekeringan.

Pemadaman api yang didukung pemerintah pusat meliputi enam provinsi.

"Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, bahkan Kalsel ikut ikut-ikut. Kaltim juga tapi kita pegang cuma enam Provinsi, pemadamannya dilakukan dengan melanjutkan yang sudah melalui darat," ujarnya.

Pemadaman dilakukan bersama kelompok masyarakat peduli api dibantu TNI/Polri dengan peralatan yang ada.

"Air termasuk selang juga kita inventarisir, kalau memang kurang dikasih, dan BNPB juga selalu bersama dengan kementerian kita," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas