Ini Tiga Langkah Kementerian Kehutanan Atasi Bencana Kabut Asap
Langkah kedua yakni penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan tiga langkah mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan langkah pertama dengan melakukan pemadaman.
"Ini yang menjadi prioritas utama dua minggu yang lalu ketika presiden ke sana," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Langkah kedua yakni penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan. Bambang mengatakan hal itu segera dilakukan pihaknya. Jika terbukti, Kementerian LHK langsung melakukan penegakan hukum.
"Pertanyaannya penegakan hukum seperti apa karena yang lalu-lalu juga begitu ternyata enggak, ini banyak yang nanya, kita enggak mau itu terulang," ujarnya.
Langkah yang ketiga, kata Bambang, dampak dari kebakaran yakni asap. Menurutnya, ketiga langkah tersebut dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kementerian LHK berfokus pada penanganan kebakaran hutan.
"Kabut asapnya yang dampaknya ini sudah menyangkut masalah kesehatan dan masyarakat. Jadi prioritas sekarang ini, seluruh jajaran kita, prioritasnya ini tiga besar tadi, asapnya harus diselesaikan," tuturnya.
Provinsi Riau dan Kalimantan telah menyatakan darurat asap. Kedua provinsi meminta dukungan dari pemerintah pusat. Bambang mengatakan sumber api serta asap terus bermunculan sebagai dampak kekeringan.
Pemadaman api yang didukung pemerintah pusat meliputi enam provinsi.
"Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, bahkan Kalsel ikut ikut-ikut. Kaltim juga tapi kita pegang cuma enam Provinsi, pemadamannya dilakukan dengan melanjutkan yang sudah melalui darat," ujarnya.
Pemadaman dilakukan bersama kelompok masyarakat peduli api dibantu TNI/Polri dengan peralatan yang ada.
"Air termasuk selang juga kita inventarisir, kalau memang kurang dikasih, dan BNPB juga selalu bersama dengan kementerian kita," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.