Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian LHK Diminta Berani Membuka Kotak Pandora Kabut Asap

Pertanyaannya, mengapa bencana asap tersebut setiap tahun terulang?

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian LHK Diminta Berani Membuka Kotak Pandora Kabut Asap
Tribun Pontianak/Tribun Pontianak/Leo Prima
Kabut asap masih menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya, Rabu (16/9/2015). Pada pagi hari, jarak pandang di Kota Pontianak berada di bawah 500 meter, dan indeks standar pencemaran udara berada pada angka 1.100. Padahal tingkat ambang batas bahaya berada di angka 350. Selain mengganggu lalu lintas dari dan ke Pontianak, penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut juga dilaporkan meningkat. Tribun Pontianak/Leo Prima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia khususnya di daerah Sumatera dan Kalimantan.

Namun sayangnya peristiwa tersebut terus terjadi dan wilayah dimaksud menjadi “langganan bencana” yang terjadi tiap tahun.

Pertanyaannya, mengapa bencana asap tersebut setiap tahun terulang?

Menurut Dedy Mawardi, Ketua Bidang Hukum dan HAM Seknas Jokowi, lambannya penanganan, layaknya “business as usual” karena selama ini tidak ada penanganan yang komprehensif, terencana (dari pencegahan, penanggulangan, penindakan sampai rehabilitasi, reboisasi dan rekonstruksi) dan yang penting melibatkan partisipasi rakyat.

"Akibatnya terjadi “broken windows” untuk melahirkan vandalisme guna mengulangi perbuatan secara tidak benar, melawan hukum atau bahkan kejahatan berlanjut karena tidak adanya penindakan yang tegas terhadap pelaku baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dan kebun," kata Dedy dalam siaran persnya, Sabtu (19/9/2015).

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kapolri untuk mengambil tindakan tegas setegas-setegasnya dan tindakan keras sekeras-kerasnya baik kepada rakyat maupun kepada perusahaan.

Bahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut Presiden Jokowi menyatakan bahwa “perusahaan yang sudah diberi hak dan berkepentingan di hutan harus bertanggung jawab terhadap kanan kirinya, terhadap hak yang sudah diberikan dan terhadap kewajiban untuk menjaga hutannya”.

Berita Rekomendasi

Sementara Nazaruddin Ibrahim, Seknas Advokat, menyatakan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pelaksananya.

“Kalau izin dilingkungannya dicabut, yang namanya kebun, hutan tanaman industri (HTI) dan HPH (hak pengusahaan hutan), tidak bisa lagi beroperasi," kata dia.

Dikatakan penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan, lahan dan bencana asap secara menyeluruh harus mampu membuka "kotak pandora" yaitu mengurai akar persoalan penguasaan dan distribusi tanah yang tidak adil.

"Untuk itu perlu dilakukan landreform terhadap HGU perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, untuk dibagikan kepada rakyat," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut Seknas JOKOWI mendesak Menteri LHK dan Menteri ATR/Ka BPN sudah saatnya menggunakan instrumen PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah bagi perusahaan yang membakar lahannya untuk usaha perkebunan dan pertanian dengan cara merusak sumber daya lingkungan yaitu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut sebagai bentuk law enforcement sebagaimana yang dikehendaki oleh Presiden Jokowi sambung Dedy Mawardi di kantor Seknas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas