Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Dinilai Tidak Perlu Keluarkan Perppu

UU terkait pengelolaan lahan dan hutan sudah cukup kuat sehingga masih bisa mengatasi permasalahan yang ada saat ini.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Dinilai Tidak Perlu Keluarkan Perppu
TRIBUN/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Siswa SMA Mujahidin Pontianak dipulangkan pihak sekolah akibat kabut asap yang semakin pekat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/9/2015) pukul 09.00 WIB. Berdasarkan data yang direlease www.bmkg.go.id, kualitas udara Kota Pontianak pada pukul 09.00 merupakan kualitas udara terburuk dengan konsentrasi partikulat sebesar 1055.46 ugram/m3. Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer), sedangkan Nilai Ambang Batas (NAB) yang merupakan batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien sebesar 150 ugram/m3. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendro, mengatakan usul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kebakaran hutan dan lahan tidak perlu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Bambang, undang-undang terkait pengelolaan lahan dan hutan sudah cukup kuat sehingga masih bisa mengatasi permasalahan yang ada saat ini.

"Dari sisi undang-undang sudah tegas. Dengan penggabungan kementerian menjadi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pedoman undang-undang jadi lebih jelas," ujar Bambang di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Bambang mencontohkan ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan lahan dan hutan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Di Undang-Undang Nomor 41 kan mengatur mekanisme perizinan. Karena memang kelola usaha itu diberikan dalam bentuk izin. Ada juga sanksi di dalam Undang-Undang ini," ucap Bambang.

Kedua, kata Bambang, ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ketika kita melihat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas sampai bisa menuntut sanksi Pidana 10 tahun dan ganti rugi 10 miliar. Itu yang mau kami pakai," ucap Bambang.

Berita Rekomendasi

Selain Undang-Undang, Bambang mengatakan ada peraturan pelaksana yang melengkapi pengelolaan lahan dan hutan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012.

"Jadi alat kita untuk tata kelola kembali proses penegakan hukum. Kami sudah siapkan instrument, Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bekukan atau hentikan kegiatan dan cabut izin. Yang dicabut izin lingkungan, berarti izin usahanya juga dicabut," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas