Walhi Akan Ajukan Class Action untuk Tuntut Pemerintah
Walhi menyebutkan sedang mengumpulkan keluhan masyarakat guna menuntut pemerintah
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan sedang mengumpulkan keluhan masyarakat guna menuntut pemerintah karena kerugian yang ditimbulkan oleh bencana kabut asap.
Gugatan yang dilakukan dalam bentuk gugatan kelompok atau class action ini tengah berlangsung upaya pengumpulan Kartu tanda penduduk (KTP) dari masyarakat di Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Pengumpulan KTP tersebut berasal dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat terjadinya bencana kabut asap ini.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Abet Nego Tarigan hingga kini di Kalimantan Barat saja sudah ada 100 keluarga yang mengumpulkan kartu indentitasnya untuk mendukung gugatan kelompok ini.
"Negara harus bayar kerugian. Tidak bisa lagi pemerintah hanya tanggung pemadam dan sebagainya tapi juga ada hal lain yang harus ditanggung," kata Abet Nego Tarigan usai diskusi bertajuk "Asap dan Sengsara" di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Pada upaya gugatan kelompok ini, Walhi akan menyediakan pengacara dan bahan gugatan yang akan diajukan.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Walhi menjelaskan upaya hukum ini dilakukan karena legal standing yang sebelum mereka ajukan sering kali mendapat penolakan dari pengadilan.
"Faktanya banyak korban. Kita berpikir dan hasil diskusi, kalau begitu hasil kerugian kita saja yang kita gugat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.