Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Diminta Turun Tangan Pantau Peredaran Produk Ternak

Dari hasil sidak, ditemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Diminta Turun Tangan Pantau Peredaran Produk Ternak
Harian Warta Kota/hnl
UNGGAS BEBEK DI HBKB - Beberapa ekor bebek berjalan beriringan di tengah ramainya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan Minggu(12/4/2014). Berbagai binatang peliharaan di ajak oleh pemeliharanya untuk berjalan-jalan di HBKB. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia meminta Bareskrim turut serta memantau peredaran produk ternak di pasar tradisional, retail modern serta di rumah pemotongan hewan.

Hal ini menyusul belakangan Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro dan petugas Balai POM Provinsi Banten melakukan sidak di rumah potong ayam Tanah Tinggi, Jl Budi Asih, Kota Tangerang.

Dari hasil sidak, ditemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi sebagai formalin atau bahan kimia yang biasa digunakan untuk mengawetkan jenazah.

Diutarakan Ade M Zulkarnain, pihaknya meminta Polri turun tangan karena ini dalam rangka perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor peternakan.

"Di lapangan itu masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan baik oleh peternak, suplier, pedagang besar, dan di supermarket," tegasnya, Minggu (20/9/2015).

Berdasarkan hasil perantauan pihaknya, diketahui sebagian besar produk ternak khususnya unggas lokal yang beredar dan diperdagangkan tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang ada, terutama ketentuan hukum ternak dan kesehatan hewan.

Dimana dalam Pasal 58 ayat 4 Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan bahwa seluruh produk hewan yang diproduksi di dan atau dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat sehat dan sertifikat halal.

Berita Rekomendasi

"Dalam Pasal 89 pelanggaran atas ‎Pasal 58 ayat 5 dapat dipidana penjara dua sampai lima tahun atau denda Rp 150 juta lebih," tambahnya.

Ade berharap pihak Bareskrim melalui satuannya hingga di daerah untuk membantu perantauan peredaran produk ternak. Dan apabila ditemukan pelanggaran maka segera diproses hukum.

Untuk diketahui, ‎saat sidak ke lokasi rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih Kota Tangerang pada 10 September 2015.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan ditemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin.

"Dari uji sampel yang dilakukan oleh petugas Balai POM ditemukan ada tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin," ujar AKBP Adi Vivid Senin (14/9/2015).

Dia menjelaskan dari tujuh tempat itu disita ribuan ekor ayam potong yang diduga mengandung formalin. Apabila ditimbang berat ayam mencapai 1,5 ton. Di tempat itu, juga ditemukan jerigen yang berisi lima buah formalin cair.

Modus pelaku yaitu dengan mencampurkan bahan berbahaya jenis formalin cair ke air rendaman ayam sebelum dipasarkan, dengan tujuan lebih tahan lama atau tidak mudah busuk, karena memotong dan memasarkan dalam partai besar

"Sebanyak tujuh orang diperiksa, mereka yaitu, RF (21), AH (46), AB (37), MI (43), IM (20), HD (25), NR (22)," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 136 huruf b Juncto pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar dengan alasan barang bukti mudah rusak dan busuk maka penyidik dengan penetapan pengadilan melakukan pemusnahan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas