Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi Calon Pimpinan Dinilai Langgar UU KPK

Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Hasil Seleksi Calon Pimpinan Dinilai Langgar UU KPK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ketua DPP Gerindra Desmon J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai adanya pelanggaran yang dilakukan Pansel KPK.

Pasalnya, tidak ada unsur penuntut umum dalam komposisi calon pimpinan KPK yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK.

"Dalam UU KPK pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil dari delapan nama ini tidak memenuhi syarat," kata Romil ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2015).

Romli mengingatkan peristiwa capim KPK bukanlah yang pertama kali. Pada KPK jilid III tidak ada pimpinan dari unsur penyidik yang diwakili polisi. Hanya Adnan Pandu Praja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Padahal, kata Romli yang tergabung dalam tim perumus UU tersebut, dalam pasal 21 ayat 1 (4) undang-undang tersebut berisi pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dimana merujuk pada KUHAP, penuntut umum merupakan Jaksa sedangkan penyidik adalah polisi.

"Pimpinan jilid III juga seperti itu, tidak memenuhi unsur penyidik dan penuntut umum. Di jilid III tidak memenuhi unsur penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menilai tidak hanya aturan tersebut yang dilanggar. Ada juga salah satu capim KPK yang tidak memenuhi syarat tentang keharusan memiliki latar belakang bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

"Sebenarnya hasil pansel banyak yang menabrak UU KPK, sebagian UU KPK tidak terpenuhi dengan baik. Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat, karena bukan sarjana hukum. Dan, sesuai UU KPK memang harus ada unsur jaksa tapi kenyataan tidak ada," kata Politikus Gerindra itu.

Oleh karenanya, Komisi III DPR akan mengkaji hal tersebut. Bila terbukti melangar, bisa saja Komisi III tidak memilih seluruh capim KPK. "Jadi wacana ke depan harus diperbaiki, Komisi III DPR harus hati-hati," katanya.

Sementara, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Pimpinan KPK Jilid III tidak ada keterwakilan polisi. "Jadi kita hargai hasil dari Srikandi Pansel KPK," kata Politikus Demokrat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas