Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Fokus Pemberkasan Zaelan, Bareskrim Belum Bidik Tersangka Baru UPS

Lalu dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Untuk selanjutnya tinggal menunggu waktu sidang

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Masih Fokus Pemberkasan Zaelan, Bareskrim Belum Bidik Tersangka Baru UPS
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara Zaenal Soleman, tersangka korupsi pengadaan UPS.

"Penyidik masih konsentrasi ‎menyelesaikan berkas Zaenal. Kalau nanti Zaenal selesai pasti akan mengembangkan ke siapa-siapa lagi," tutur juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan, Selasa (22/9/2015) di Mabes Polri.

‎Diutarakan Adi, apabila nantinya berkas Zaenal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan lalu dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti untuk disidangkan barulah penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru.

"‎Pasti akan kami kembangkan tapi nanti dulu karena takutnya pemberkasan Zaenal terbengkalai kan berkas itu butuh percepatan. Kalau dikembangkan ke sana sini nanti perhatian penyidik pecah. Fokus berkas dulu," tambahnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka lainnya Alex Usman sudah lebih dulu dinyatakan P-21 atau lengkap. Alex ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan 25 UPS di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai Rp 125 miliar.

Sementara Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka dalam pengadaan 24 paket UPS di SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp 120 miliar.

Berkas Ales Usman dinyatakan lengkap pada 25 Agustus 2015. Lalu dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Untuk selanjutnya tinggal menunggu waktu sidang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu saat ini Zaenal masih ditahan di Bareskrim hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan ditahapduakan ke Kejaksaan untuk menunggu persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas