Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembangkan 'Dwelling Time' ke Dugaan Permainan Kuota Impor Garam

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Kembangkan 'Dwelling Time' ke Dugaan Permainan Kuota Impor Garam
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2014). Presiden terpilih Joko Widodo akan membenahi semua pelabuhan di Indonesia. Salah satu yang dibenahi adalah dwelling time atau waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar pintu pelabuhan.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menuturkan saat ini penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah mengembangkan ke dugaan permainan kuota impor garam.

"Penyidikan dan pengembangan berjalan, tidak akan berhenti. Sekarang sedang mendalami ke dugaan kuota garam," ucap Iqbal di Mabes Polri, Selasa (22/9/2015).

Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan satu tersangka yang kini sudah ditahan di Polda Metro yaitu Candra Johan (CJ) menjadi pintu masuk pengusutan dan pengembangan kasus tersebut.

"CJ ini adalah pengembangan dari penggeledahan di kantor Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu. CJ adalah tersangka yang mengarah ke sini (dugaan permainan kuota impor garam)," tegas Iqbal.

Sebelumnya, tersangka kasus dwelling time, Candra Johan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Jumat 11 September lalu. Candra merupakan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi ini ditetapkan tersangka pada 28 Agustus lalu, saat berada di Singapura.

Berita Rekomendasi

Setelah menyerahkan diri, Candra langsung diperiksa selama beberapa jam di Polda Metro lalu dijebloskan ke tahanan. Peran Candra dalam kasus ini ialah memerintahkan tersangka lain yaitu Lucia Kuwandi untuk memberikan uang ke Partogi Pangribuan, eks Dirjen Daglu, tersangka kasus yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas