Sidang Lanjutan PK Mantan Wali Kota Makassar, KPK Berikan Jawaban
Anggota tim hukum KPK menyebutkan pihaknya bila perlu, juga akan menanggapi bukti dari pemohon
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan lanjutan ini hari ini, Selasa (22/9/2015), Ilham Arief akan mengajukan bukti dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon akan menanggapi permohonan PK.
"Hari ini agenda pembuktian dulu dari pemohon, nanti kita lihat dulu juga buktinya apa, apakah surat edaran lagi seperti di sidang praperadilan pertama atau bukan,"kata anggota tim hukum KPK, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Tanggapan yang disebut Rasamala adalah jawaban KPK dari permohonan yang dibacakan pihak Ilham Arief pada persidangan sebelumnya, Selasa (15/9/2015) silam.
Anggota tim hukum KPK menyebutkan pihaknya bila perlu, juga akan menanggapi bukti dari pemohon.
"Tergantung situasinya, kalau buktinya perlu untuk ditanggapi maka kami tanggapi, lihat situasi nantilah. Tapi soal permohonan nanti kita siap tanggapi," kata Rasamala.
Sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin diagendakan mulai pada 10.00 WIB. Namun, hingga Selasa siang (22/9), sidang masih belum dimulai karena hakim Achmad Rivai yang memimpin sidang sedang menyidangkan perkara lain.
Ilham Arief selaku termohon sudah tampak di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakartata Selatan, mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ilham Arief Sirajuddin atas dugaan korupsi dana rehabilitasi PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 sejak 7 Mei 2014.
Ilham Arief pernah dua kali mengajukan praperadilan untuk menanggapi penetapan tersangka oleh KPK.
Pada praperadilan pertama, hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan Ilham Arief. Namun, pada putusan praperadilan yang kedua pada Kamis (9/7/2015), setelah KPK mengeluarkan sprindik baru untuk kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, hakim Amat Khusairi menolak permohonan tersebut.
Menanggapi ditolaknya permohonannya, mantan Wali Kota Makassar ini mengajukan peninjauan kembali putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.