Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Tak Dimanfaatkan Lawan Politik, Polri Ubah Penyidikan Kasus Korupsi Kepala Daerah

Ini dilakukan demi menghindari pengusutan dimanfaatkan pihak lawan politik dari kepala daerah tersebut

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Agar Tak Dimanfaatkan Lawan Politik, Polri Ubah Penyidikan Kasus Korupsi Kepala Daerah
KOMPAS
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Beberapa kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Karena menghadapi pemilihan kepala daerah maka penyidik mengubah strategi penyidikan.

Bareskrim akan tetap melanjutkan penyidikan kasus-kasus itu. Hanya saja memang penyidik mengurangi intensitas pengusutannya.‎ Ini dilakukan demi menghindari pengusutan dimanfaatkan pihak lawan politik dari kepala daerah tersebut.

"Situasi seperti ini harus cari waktu yang tepat untuk pemeriksaan. Jangan sampai Polri dijadikan alat politik dari lawannya. Lebih baik supaya fair tidak ada prasangka maka penanganannya ditunda," kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu (23/9/2015) di Mabes Polri.

Adi menegaskan penundaan yang dimaksud bukan menghentikan pengusutan kasus melainkan mengubah strategi penyidikan, dengan cara ketika biasanya pemeriksaan diarahkan ke kepala daerah.

Maka kali ini dialihkan ke pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta koordinasi dengan auditor. Barulah setelah Pilkada selesai, penyidik fokus mendalami kepala daerah tersebut.

"Bukan berarti kasus berhenti, hanya strategi penanganan kasus yang dimaksimalkan dengan mengambil keterangan saksi, ahli, dan penghitungan kerugian negara sehingga masih berjalan," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga kepala daerah yang berstatus tersangka kasus korupsi di Direktorat Tipidkor Bareskrim yakni Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, dan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas