Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Krisis Ekonomi Ganggu Rencana Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Kejaksaan Agung menyatakan belum akan melakukan rencana eksekusi mati lagi terhadap para terpidana kasus narkotika.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Krisis Ekonomi Ganggu Rencana Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Agung menyatakan belum akan melakukan rencana eksekusi mati lagi terhadap para terpidana kasus narkotika.

Kejaksaan memilih fokus membantu pemerintah untuk memulihkan ekonomi yang kini kian melambat.

"Kita fokus pada pertumbuhan ekonomi dulu, untuk bangsa dan negara. Kita masih belum bicara eksekusi mati," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, usai menghadiri rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan APBN/APBD di Wisma Perdamaian Kota Semarang, Selasa (22/9/2015).

Prasetyo mengatakan, prioritas kejaksaan saat ini ialah bersama dengan pemerintah memulihkan perekonomian.

Ia menyebut, berbagai permasalahan saat ini dalam sudah masuk kategori prioritas.

Namun, setelah dirinci hingga dilakukan pemilihan masalah, skala prioritas yang dijadikan kebijakan adalah soal ekonomi.

Sehingga, pelaksanaan eksekusi mati meski masuk prioritas, namun belum layak untuk dilakukan saat ini.

Berita Rekomendasi

"Kita tak pernah menunda eksekusi mati. Eksekusi masih belum direncanakan. Karena belum direncanakan, kok ditunda. Ini belum. Kita fokus pada ekonomi dulu," tambahnya.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa anggaran untuk eksekusi mati telah siap digunakan. Kapanpun kebijakan eksekusi mati diambil, kejaksaan sudah siap dalam hal pendanaan.

"Anggaran (eksekusi) sudah ada. Tapi saat ini, ada masalah lain yang lebih penting lain yang diprioritaskan," ucapnya.

Sejauh ini, Pemerintahan Jokowi tahun ini telah melakukan eksekusi mati dalam dua gelombang, yakni tahap pertama pada 18 Januari 2015, kedua tanggal 29 April 2015.

Gelombang ketiga masih hingga seterusnya masih belum dijadwalkan.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 narapidana narkotika yang divonis dengan hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas