Tak Lampirkan Rekomendasi dari Kubu Agung, Panwas Kabupaten Aru Diadukan ke DKPP
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang menerima berkas pendaftaran pasangan calon Godlief A.A Gainau-Djafruddin Hamu, dinilai melanggar UU
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang menerima berkas pendaftaran pasangan calon Godlief A.A Gainau-Djafruddin Hamu, dinilai melanggar Undang-Undang sehingga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu dipertanyakan lantaran, pasangan tersebut tak melampirkan rekomendasi dari Partai Golkar versi Munas Ancol/Munas Jakarta. Padahal lampiran tersebut adalah syarat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, Pasal 36.
Dinyatakan, jika terdapat dualisme kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota maka masing-masing kubu mengajukan satu paslon yang sama sesuai dengan persetujuan partai politik di tingkat pusat.
"Amanat Peraturan KPU jelas apabila ada perbedaan dalam pemberian rekomendasi maka wajib bagi KPU untuk menolak berkas bakal pasangan calon bersangkutan," kata kuasa hukum DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono, Lauritzke Mantulameten lewat keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
DPD Partai Golkar kubu Agung sejatinya merekomendasikan Johan Gonga-Muin Sogalrey. Namun saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 ternyata berkasnya dikembalikan. Anehnya, ketika Gotlief-Djafruddin daftar ke KPU dengan mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar kubu AL ternyata diterima KPU Kepulauan Aru tanpa ditandatangani Plt Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar setempat kubu AL.
Hal tersebut itulah yang menjadi keberatan Partai Golkar versi Munas Ancol.
Kubu Agung pun pasangan calon Godlief-Djafarudin telah memalsukan rekomendasi dari pihaknya untuk mendapat dukungan dan bisa ditetapkan sebagai pasangan yang berhak mengikuti Pilkada Kabupaten Aru tahun 2015.
Buntutnya, Ketua DPD II Partai Golkar versi Munas Ancol Jermias Kauy dan sekretarisnyna, Maga Kaigur tidak menandatangani formulir Model B-KWK Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model B.3-KWK Parpol dan Model B.4-KWK Parpol.
Padahal itu adalah syarat yang diatur dalam Pasal 42A, ayat (6), PKPU No. 09 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Menurut Lauritzke, Keputusan Panitia Pengawas Kabupaten Kepulauan Aru sewenang-wenang dan menyalahi peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam setiap pentahapan baik di KPU dengan menerima keberatan Gainau-Djafaruddin. Dikatakan dia, seharusnya panwas pemilu memberikan saran pendapat untuk ditindak lanjuti dalam musyawarah penyelesaian Sengketa.
"Bukannya ditindaklanjuti oleh Panwas dengan penerimaan permohonan," katanya.
Lebih lanjut Lauritzke mengatakan, pihaknya telah melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu teregistrasi dengan pengaduan Nomor : 126/I-P/L-DKPP/2015, hari Selasa tanggal 15 September 2015.