Jaksa Penyidik Bantah Tidak Tunjukkan Identitas dan Surat Izin Saat Geledah Kantor PT VSI
penyidik Kejagung itu menggunakan rompi khusus dan menunjukkan surat perintah penggeledahan
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus), Muhammad Zubair yang ikut dalam penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) membantah tudingan bahwa pihaknya mendatangi tempat penggeledahan tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas.
Pada kesaksiannya di sidang praperadilan yang diajukan PT VSI, Zubair menjelaskan ketika mendatangi kantor perusahaan keuangan tersebut di Jalan Asia Afrika, Jakarta, penyidik Kejagung itu menggunakan rompi khusus dan menunjukkan surat perintah penggeledahan.
"Ketika mendatangi kantor PT VSI tim penyidik menggunakan rompi bertuliskan Satuan Tindak Pidana Khusus dan memperlihatkan surat perintah penggeledahan dari pengadilan kepada petugas keamanan," kata Muhammad Zubair di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Zubair menceritakan sebelum memasuki kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, Jakarta, seorang penyidik Kejaksaan bahkan meninggalkan kartu identitasnya pada petugas keamanan yang berjaga.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan tidak ada upaya intimidasi dari pihak Kejaksaan saat melakukan penggeledahan di kantor PT VSI lantai 8 Gedung Panin Tower.
"Tidak ada intimidasi, semua penyidik yang membawa senjata tidak ada yang naik ke lantai 8. Tidak ada intimidasi sama sekali," katanya.
Pada sidang pembacaan permohonan yang dipimpin hakim Achmad Rivai pada Jumat sebelumnya (18/9/2015), pengacara PT VSI menuding Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tanpa menunjukkan identitas dan surat perintah pengeledahan.
"Termohon telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan identitas petugas, surat perintah tugas, penetapan penggeledahan, dan penetepan penyitaan dari pengadilan setempat," kata pengacara PT VSI, sebagai mana yang tertulis di lembar permohonan praperadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam.
Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.