Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika PP Antikriminalisasi Resmi Terbit Polri Tak Bisa Langsung Usut Perkara

Diutarakan Badrodin apabila PP itu resmi terbit, maka penegak hukum tidak bisa langsung mengusut adanya dugaan tindak pidana

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jika PP Antikriminalisasi Resmi Terbit Polri Tak Bisa Langsung Usut Perkara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) menyalami pejabat baru Kabareskrim, Komjen Pol Anang Iskandar usai Upacara Serah Terima Jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Komjen Pol Anang Iskandar dilantik menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang akan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti angkat bicara soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP)Antikriminalisasi yang kini tengah digodok.

Diutarakan Badrodin apabila PP itu resmi terbit, maka penegak hukum tidak bisa langsung mengusut adanya dugaan tindak pidana.

Nantinya apabila ada dugaan tindak pidana, maka pengawas internal lembaga atau lembaga audit negara terlebih dululah yang akan mengusutnya.

"Kalau ternyata itu pelanggaran administrasi ‎penanganannya diserahkan ke pengawas internal.‎ Kalau pelanggaran perdata, ya diserahkan ke yang berwenang,"ujarnya Jumat (25/9/2015) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tapi apabila itu masuk dalam ranah pelanggaran pidana, maka barulah Polri turun tangan untuk melakukan pengusutan. ‎Dengan adanya PP itu, orang nomor satu di kepolisian ini tidak lantas menganggap rancangan PP mengorbankan penegak hukum.

Menurutnya pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan memang tidak melulu pelanggaran pidana. Dan PP itu hanya menegaskan soal kewenangan pengusutan pada dugaan pelanggaran.

"‎Kan sudah ada bidangnya masing-masing. Yang usut pelanggaran administrasi siapa, perdata siapa, pidana siapa. Tapi kan ini masih rancangan, kita lihat saja nanti," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas