Jika PP Antikriminalisasi Resmi Terbit Polri Tak Bisa Langsung Usut Perkara
Diutarakan Badrodin apabila PP itu resmi terbit, maka penegak hukum tidak bisa langsung mengusut adanya dugaan tindak pidana
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti angkat bicara soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP)Antikriminalisasi yang kini tengah digodok.
Diutarakan Badrodin apabila PP itu resmi terbit, maka penegak hukum tidak bisa langsung mengusut adanya dugaan tindak pidana.
Nantinya apabila ada dugaan tindak pidana, maka pengawas internal lembaga atau lembaga audit negara terlebih dululah yang akan mengusutnya.
"Kalau ternyata itu pelanggaran administrasi penanganannya diserahkan ke pengawas internal. Kalau pelanggaran perdata, ya diserahkan ke yang berwenang,"ujarnya Jumat (25/9/2015) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tapi apabila itu masuk dalam ranah pelanggaran pidana, maka barulah Polri turun tangan untuk melakukan pengusutan. Dengan adanya PP itu, orang nomor satu di kepolisian ini tidak lantas menganggap rancangan PP mengorbankan penegak hukum.
Menurutnya pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan memang tidak melulu pelanggaran pidana. Dan PP itu hanya menegaskan soal kewenangan pengusutan pada dugaan pelanggaran.
"Kan sudah ada bidangnya masing-masing. Yang usut pelanggaran administrasi siapa, perdata siapa, pidana siapa. Tapi kan ini masih rancangan, kita lihat saja nanti," tambahnya.