Polri Tahan 68 dari 204 Tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan
Polri sedang 176 kasus perorangan dan 42 korporasi kasus pembakaran lahan dan hutan seluruh Indonesia. Total tersangka 204 orang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai 26 September 2015, Polri telah menangani 218 laporan soal kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia terdiri dari 176 kasus perorangan dan 42 korporasi dan total tersangka 204 orang.
"Total tersangka ada 204, dengan rincian 195 perseorangan dan sembilan korporasi. Dari semuanya itu tersangka yang ditahan ada 68 orang serta lima korporasi," ujar Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Total kebakaran hutan dan lahan mencapai 41.854,89 hektare.
Anang menjelaskan Bareskrim Polri menangani empat laporan, satu dalam penyelidikan dan tiga dalam penyidikan. Untuk tiga kasus pelakunya korporasi tapi baru satu yang berstatus tersangka.
Polda Sumsel menangani 34 laporan, 14 di antaranya tahap penyelidikan dan 20 tahan penyidikan. Yang tengah disidik terdiri dari 11 perorangan dan sembilan korporasi. Polisi sudah menetapkan 26 tersangka perorangan dan sembilan korporasi.
Di Riau ada 68 laporan, yang tengah disidik 45 kasus, terdiri dari 28 perorangan dan 17 korporasi. Sebanyak 23 kasus berkas perkaranya sudah P21. Total tersangka perorangan 57 dan korporasi satu.
"Jambi ada 18 laporan. Empat masih dilidik. Sedangkan 11 sudah masuk tahap penyidikan. Satu kasus sudah P21, dan dua lainnya sudah taahap dua. Jumlah tersangka sejauh ini ada 27 orang," terang Anang.
Kalimantan Tengah ada 57 laporan. Sedang disidik 43 kasus, terdiri dari 40 perorangan dan tiga korporasi. Polisi sudah menjerat 56 tersangka perorangan dan tiga korporasi. Sebanyak 14 kasus sudah tahap dua dan siap disidangkan.
Untuk Kalimantan Barat ada 25 laporan. Yang tengah disidik ada 23, terdiri dari 20 kasus perorangan dan tiga korporasi. Dari jumlah itu sebanyak 21 tersangka dijerat. Dua kasus di antaranya sudah P21.
Kalimantan Selatan ada delapan laporan yang tengah disidik. Terdiri dari lima kasus perorangan dan tiga korporasi. Sudah empat tersangka yang dijerat.
"Kalimantan Timur ada empat laporan yang kini dalam tahap penyidikan. Polisi sudah menetapkan empat tersangka," tambah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.