KPU Luncurkan Mekanisme Debat Pilkada Serentak 2015
Nantinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyiarkan secara langsung atau tunda
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan materi pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) mekanisme debat pasangan calon peserta pilkada dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015 untuk menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU,Ferry Rizky Kurniyansyah menjelaskan, debat Pasangan calon kepala daerah merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
"Dengan adanya debat, posisi kebijakan pasangan calon akan dapat dielaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang didiskusikan," kata Ferry seperti dilansir dalam laman resmi KPUwww.kpu.go.id , Senin 28 September 2015.
Ferry juga berharap terlaksananya debat calon kada dapat memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Selanjutnya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan debat paslon paling banyak 3 (tiga) kali sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
"Debat dilakukan secara periodik dengan tetap berprinsip pada profesionalitas, kesetaraan dan integritas. Frekuensi debatnya dilaksanakan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kegiatan. Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan waktu," tambahnya
Nantinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyiarkan secara langsung atau tunda (disesuaikan dengan ketersediaan jaringan penyiaran) kegiatan debat
tersebut.
Ferry menambahkan, mekanisme debat paslon disusun sebagai panduan dalam merumuskan konsep dan disain kegiatan Debat Calon Pasangan pada Pilkada Serentak 2015, guna terlaksananya acara debat yang berkualitas, sesuai dengan tujuan dan sasaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.