Agun Gunandjar Sambut Baik Vonis MK Soal Calon Tunggal
Agun menilai, putusan MK tersebut menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pilkada serentak 2015 tetap bisa berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.
"Saya menyambut baik dan positif atas putusan MK terkait dengan diperkenannya calon tunggal dalam Pilkada," kata Agun melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2015).
Agun menilai, putusan MK tersebut menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih.
Menurutnya, putusan MK terkait diperbolehkannya calon tunggal ikut pilkada sebagai peringatan bagi parpol agar patuh dan taat menjalankan kewajibannya sesuai UU parpol dan UU pilkada.
"(Putusan MK) menyarankan kepada KPU tidak usah gunakan istilah referendum. PKPU yang akan diterbitkan tidak beda dengan yang calon tidak tunggal, hanya memilih nomor urut calon kosong atau nomor urut calon tunggal satu atau dua," tuturnya.
Masih kata Agun, ketentuan calon pemenang calon tunggal harus memenuhi syarat legitimasi 50 persen ditambah minimal satu suara dan baru dapat dinyatakan sebagai pemenang.
Kalau suatu daerah dengan calon tunggal tidak mencapai persyaratan tersebut maka daerah yang bersangkutan tidak memiliki kepala daerah definitif.
"Dan bisa diangkat pejabat dari pemerintah sampai terlaksananya pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017," ujarnya.