Humas Kejakgung Tak Tahu Pihak Berwenang Pindahkan Wawan
Wawan dipindah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Rutan Serang, Banten terkait proses persidangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Walau sudah membenarkan Kejaksaan Agung RI yang mengajukan permohonan pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengaku belum mengetahui persis siapa yang mengajukan izin pemindahan Wawan tersebut.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Wawan dipindah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Rutan Serang, Banten terkait proses persidangan Wawan sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang. Wawan sudah dipindah sejak 22 September kemarin.
Hal ini pun mengundang tanda tanya bagi Komisi III DPR RI. Menurut mereka, permohonan pemindahan lokasi tahanan harusnya hanya bisa dilakukan oleh hakim ketua yang menangani sidang.
"Soal siapa yang meminta izin pemindahan Wawan ke Kemenkumham, saya belum tanya ke pihak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Amir Yanto, saat dihubungi pada Selasa (29/9/2015).
Saat ditanya apakah pihak Kejagung RI juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemindahan tahanan, Amir juga mengaku belum mengetahui aturannya.
"Kalau soal itu saya kurang paham. Yang jelas, pemindahan ini dilakukan supaya proses sidang kasus alkes di Pengadilan Tipikor Serang bisa berjalan lebih baik," kata Amir lagi.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto saat dihubungi pada Senin (28/9) mengatakan bahwa kepindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang sangat sarat dengan kepentingan politik.
"Terlalu mengada-ada. Lagipula, banyak tahanan Lapas Sukamiskin lain yang tetap berada disana walaupun harus sidang di Jakarta. Sebut saja Gayus Tambunan, atau Akil Mochtar," kata Wihadi.
Wihadi mengatakan, keanehan sudah terlihat sejak awal permohonan pemindahan Wawan yang dilakukan oleh Kejagung.
"Kalau alasannya untuk mempermudah proses sidang, ya harusnya hakim Pengadilan Tipikor Serang yang minta, bukannya Kejagung," kata Wihadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.