Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Gubernur Sumut dan Istrinya Sebagai Tersangka Kasus Suap

Evy Susanti mengaku Gatot hadir dalam pertemuan dengan para petinggi Partai NasDem

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Kembali Periksa Gubernur Sumut dan Istrinya Sebagai Tersangka Kasus Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara dan istrinya Evy Susanti terkait suap kepada majelis hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

Gatot dan Evy akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya memeriksa Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Ketika dikonfirmasi terkait peran Patrice, Evy menolak untuk menjawabnya.

"Ah kamu nanya itu terus," kata Evy sembari tersenyum.

Sebelumnya, Evy Susanti mengaku Gatot hadir dalam pertemuan dengan para petinggi Partai NasDem. Kata Evy, Wakil Gubernur yang kini jadi Pelaksana tugas Gubernur Suamtera Tengku Erry Nuradi juga ikut di dalamnya.

Pertemuan itu disebut-sebut difasiltasi pengacara Gatot, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Kaligis dulunya adalah ketua Mahkmamah Partai NasDem.

Berita Rekomendasi

Evy sebelumnya pernah mengungkapkan terkait pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) yang diselidiki Kejaksaan. Pengamanan tersebut mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo dulunya adalah kader NasDem.

"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung, red). Jadi kalau itu menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas