Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perawatan Pasien Gangguan Jiwa Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional

Pemerintah berkomitmen meningkatkan perhatiannya terhadap Orang dengan Skizofrenia (ODS).

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
zoom-in Perawatan Pasien Gangguan Jiwa Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional
surya/Didik Mashudi
Berkarat - Petugas membuka paksa rantai gembok penderita gangguan jiwa karena sudah berkarat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen meningkatkan perhatiannya terhadap Orang dengan Skizofrenia (ODS).

Ini dibuktikan dengan mendudukkan pasien gangguan jiwa yang telah mendapatkan perlindungan yang cukup kuat di bawah Undang-undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014.

"UU Keswa ini berisi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap kesehatan jiwa," kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes RI, dr. Eka Viora, Sp.KJ, saat Media Workshop Dignity in Mental Health di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Skizofrenia adalah salah satu gangguan kejiwaan berat. Di Indonesia berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2013 berjumlah 400 ribu orang.

Dikatakan Eka, dalam UU Keswa ini disebutkan bahwa pasien gangguan jiwa harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak dipasung atau ditelantarkan.

"Ini disebutkan jelas pada Pasal 7 ayat 1 (b) yang menyebutkan menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi orang dengan gangguan jiwa sebagai bagian dari masyarakat," katanya.

Sementara upaya mengedukasi masyarakat dilakukan dalam bentuk pola asuh dan komunikasi yang baik dalam keluarga.

Berita Rekomendasi

Upaya ini juga dapat dilakukan di tempat kerja, sarana pendidikan maupun melalui media massa.

“Dengan UU Keswa ini, diharapkan penanganan gangguan kejiwaan, khususnya ODS bisa lebih komprehensif dan terintegrasi mulai dari edukasi, terapi dan dukungan psikologis,” kata Eka Viora.

Selain payung hukum dan edukasi, pemerintah juga telah memberikan akses pelayanan dengan memasukkan perawatan pasien gangguan jiwa dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan terintegrasi di semua tingkat layanan kesehatan. Upaya pengadaan obat-obatan juga akan lebih menyeluruh dan menjangkau ke daerah-daerah pelosok,” katanya. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas