Perawatan Pasien Gangguan Jiwa Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional
Pemerintah berkomitmen meningkatkan perhatiannya terhadap Orang dengan Skizofrenia (ODS).
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen meningkatkan perhatiannya terhadap Orang dengan Skizofrenia (ODS).
Ini dibuktikan dengan mendudukkan pasien gangguan jiwa yang telah mendapatkan perlindungan yang cukup kuat di bawah Undang-undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014.
"UU Keswa ini berisi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap kesehatan jiwa," kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes RI, dr. Eka Viora, Sp.KJ, saat Media Workshop Dignity in Mental Health di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Skizofrenia adalah salah satu gangguan kejiwaan berat. Di Indonesia berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2013 berjumlah 400 ribu orang.
Dikatakan Eka, dalam UU Keswa ini disebutkan bahwa pasien gangguan jiwa harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak dipasung atau ditelantarkan.
"Ini disebutkan jelas pada Pasal 7 ayat 1 (b) yang menyebutkan menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi orang dengan gangguan jiwa sebagai bagian dari masyarakat," katanya.
Sementara upaya mengedukasi masyarakat dilakukan dalam bentuk pola asuh dan komunikasi yang baik dalam keluarga.
Upaya ini juga dapat dilakukan di tempat kerja, sarana pendidikan maupun melalui media massa.
“Dengan UU Keswa ini, diharapkan penanganan gangguan kejiwaan, khususnya ODS bisa lebih komprehensif dan terintegrasi mulai dari edukasi, terapi dan dukungan psikologis,” kata Eka Viora.
Selain payung hukum dan edukasi, pemerintah juga telah memberikan akses pelayanan dengan memasukkan perawatan pasien gangguan jiwa dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan terintegrasi di semua tingkat layanan kesehatan. Upaya pengadaan obat-obatan juga akan lebih menyeluruh dan menjangkau ke daerah-daerah pelosok,” katanya. (Eko Sutriyanto)