Pemerintah Kembalikan Fungsi Intelijen Camat
Mengingat, pola pemerintahan baru menginginkan pemerintahan yang tegak lurus dari pusat hingga daerah
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri akan berupaya mengembalikan fungsi intijen terhadap camat. Pasalnya, ada urgensi mengenai deteksi dini, dan identifikasi serta pencegahan konflik sosial yang harus segera dilakukan.
Mengingat, pola pemerintahan baru menginginkan pemerintahan yang tegak lurus dari pusat hingga daerah.
Dalam rangka itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah memerintahkan dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) dan Camat bisa bersinergi.
Mereka diarahkan supaya lebih berperan dalam melakukan deteksi dini perkembangan sosial masyarakat.
Tjahjo menilai, saat ini fungsi deteksi dini khususnya di lingkungan masyarakat yang berpotensi muncul konflik belum maksimal.
"Deteksi dini harus diutamakan. Dulu di era orde baru, ada gelas pecah di RT saja, intelijen bisa tahu dan langsung koordinasi rapat dengan Muspida menganalisa peristiwa dan kemudian membuat laporan. Sekarang ini kami lihat belum maksimal" kata Tjahjo pada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Senada dengan Tjahjo, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menjelaskan bakal memberi pelatihan intelijen ke daerah.
Dimulai dari tingkat Kabag Kesbangpol di tingkat provinsi beserta dengan camat-camat. Hal ini sejalan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Pemerintahan Umum yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2015.
Ia meyakini pemberian pelatihan intelijen tidak akan mengganggu pihak lain. Khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaang berfungsi sebagai pemberi kritik pemerintah.
Untuk diketahui, dalam RPP tersebut ada pengaturan lain soal status pejabat daerah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) tingkat provinsi, kabupaten dan camat akan menjadi aparatur pemerintahan pusat.
Hal ini dilakukan guna mempermudah pengendalian pemerintahan umum di bawah Kemendagri.
Sekedar info, Ditjen Polpum yang dipimpin Soedarmo mempunyai tugas pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, penanganan konflik sosial, kerukunan antara SARA (Suku Agama Ras), kelembagaan demokrasi, dan pelaksana koordinasi pemerintahan dari provinsi hingga kabupaten
Sebagaimana diketahui, pada 1974, pimpinan Kecamatan atau Camat memiliki fungsi intelijen, sebagai komponen tambahan dalam melaksanakan tugas menjaga Kecamatan.
Bahkan PP Nomor 5 Tahun 1974 telah mengatur hal tersebut melalui poin di Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Namun, fungsi intelijen dihapus pada tahun 2004 melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang membatasi fungsi Camat hanya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).