Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemindahan Suami AirinTerpidana Wawan ke Rutan Serang Diduga Terkait Pilkada

Dia pun menduga bila pemindahan tersebut telah dikonsep sejak lama untuk keperluan politik dalam Pilkada.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemindahan Suami AirinTerpidana Wawan ke Rutan Serang Diduga Terkait Pilkada
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) didampingi kuas hukumnya Adnan Buyung Nasution (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/5/2014). Wawan divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta karena terbukti terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan mencium 'amis kepentingan' terkait pemindahan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang.

Bahkan Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan, Benu Novit Naeng menilai alasan pemindahan Wawan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.

Dia pun menduga bila pemindahan tersebut telah dikonsep sejak lama untuk keperluan politik dalam Pilkada.

Apalagi ada bagian keluarga Wawan yang kembali maju dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember.

Di antaranya yakni Airin Rachmi Diany sebagai istrinya yang maju dalam calon wali kota Tangsel dan Ratu Tatu yang merupakan kakak Wawan sebagai calon Bupati Kabupaten Serang.

"TCW dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan Pilkada. Maka, tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam empat bulan ke depan atau hingga Pilkada selesai," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Semestinya, kata Benu, bila Wawan diperlukan sebagai saksi, maka bisa didatangkan dari Bandung.

Berita Rekomendasi

Apalagi, keperluan jadi saksi hanya satu sampai dua kali. Tetapi kurun waktu tinggal Wawan di Rutan Serang yakni empat bulan.

Kemudian, keberadaan Wawan di Rutan Serang pun bisa menganggu keamanan terdakwa lainnya yakni Dadang M. Epid dan Mamak Jamhari yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di Tangerang Selatan.

Apalagi, tegas Benu, Dadang dan Mamak memiliki berbagai bukti dan rekaman yang dapat mengungkap skandal korupsi di Tangerang Selatan dengan keterlibatan Wawan.

"Kejagung dan KPK harus melihat kondisi ini. Sebab, masyarakat telah bereaksi menolak atas kepindahan TCW ke Serang," ujarnya.

Sementara Suhendar sebagai Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menilai dengan adanya kepindahan ini, membuat kondisi di Banten menjadi lagi tidak aman.

Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan adanya tekanan dari pihak luar, tak bisa dihindarkan. Apalagi, Wawan sebelumnya tersangkut dalam kasus suap pilkada Lebak.

"Kejagung harus segera bertindak dan menarik TCW ke Sukamiskin Bandung. Karena, untuk menghasilkan Pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," tegasnya.

Perlu diketahui, TCW alias Wawan, tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang Klas II dan menempati kamar nomor 14.

Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut didakwa dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 sebesar Rp1 Miliar kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas