Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kaligis Bersikeras Evy dan Gatot Awalnya Tidak Setuju Gugatan PTUN

ketika itu hubungan Gatot dan wakilnya memang sedang renggang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kaligis Bersikeras Evy dan Gatot Awalnya Tidak Setuju Gugatan PTUN
YouTube
OC Kaligis 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dalam persidangan Evy yang mengenakan kerudung hitam dan baju berwarna ungu itu membeberkan, gugatan yang berujung pada pemberian suap ke hakim PTUN Medan merupakan upaya untuk meredam langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana bansos. Begitupun dengan pertemuan di kantor DPP NasDem.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang sudah ditandatangani Evy. Didalamnya tertuang tanya jawab antara Evy dan penyidik KPK, soal apa yang diketahuinya soal gugatan ke PTUN Medan.

"Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK (OC Kaligis) melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka," kata Jaksa membacakan jawaban Evy di BAP.

Masih berdasarkan BAP, Evy mengungkapkan bahwa ada isu langkah Kejagung mengusut kasus dana bansos ada kaitannya dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Pasalnya, ketika itu hubungan Gatot dan wakilnya memang sedang renggang.

Karena isu tersebut Gatot dan Evy meminta tolong kepada OC Kaligis untuk mendamaikan dengan Tengku Erry. Pasalnya, Kaligis dan Erry sama-sama petinggi Partai NasDem.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

Dirinya juga membenarkan apa yang dibacakan Jaksa. Namun dia mengaku tidak tahu menahu soal gugatan PTUN.

Jaksa kemudian membacakan lanjutan dari BAP Evy tersebut. Kepada penyidik KPK, perempuan berjilbab itu mengatakan bahwa gugatan PTUN sepenuhnya kemauan OC Kaligis.

Evy dan Gatot tidak setuju dengan langkah itu dengan alasan sudah ada perjanjian islah di kantor DPP NasDem.

"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, saya menolak," kata Evy dalam BAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas