Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaligis Bersikeras Evy dan Gatot Awalnya Tidak Setuju Gugatan PTUN

ketika itu hubungan Gatot dan wakilnya memang sedang renggang

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kaligis Bersikeras Evy dan Gatot Awalnya Tidak Setuju Gugatan PTUN
YouTube
OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dalam persidangan Evy yang mengenakan kerudung hitam dan baju berwarna ungu itu membeberkan, gugatan yang berujung pada pemberian suap ke hakim PTUN Medan merupakan upaya untuk meredam langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana bansos. Begitupun dengan pertemuan di kantor DPP NasDem.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang sudah ditandatangani Evy. Didalamnya tertuang tanya jawab antara Evy dan penyidik KPK, soal apa yang diketahuinya soal gugatan ke PTUN Medan.

"Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK (OC Kaligis) melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka," kata Jaksa membacakan jawaban Evy di BAP.

Masih berdasarkan BAP, Evy mengungkapkan bahwa ada isu langkah Kejagung mengusut kasus dana bansos ada kaitannya dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Pasalnya, ketika itu hubungan Gatot dan wakilnya memang sedang renggang.

Karena isu tersebut Gatot dan Evy meminta tolong kepada OC Kaligis untuk mendamaikan dengan Tengku Erry. Pasalnya, Kaligis dan Erry sama-sama petinggi Partai NasDem.

Berita Rekomendasi

"Saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

Dirinya juga membenarkan apa yang dibacakan Jaksa. Namun dia mengaku tidak tahu menahu soal gugatan PTUN.

Jaksa kemudian membacakan lanjutan dari BAP Evy tersebut. Kepada penyidik KPK, perempuan berjilbab itu mengatakan bahwa gugatan PTUN sepenuhnya kemauan OC Kaligis.

Evy dan Gatot tidak setuju dengan langkah itu dengan alasan sudah ada perjanjian islah di kantor DPP NasDem.

"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, saya menolak," kata Evy dalam BAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas