Nursyahbani: Labeling PKI adalah Kejahatan Kemanusiaan
Nursjahbani Katjasungkana membanding labelisasi PKI di Indonesia dengan labelisasi yang terjadi di Rwanda
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggagas International People Tribunal 1965, Nursyahbani Katjasungkana membanding labelisasi PKI di Indonesia dengan labelisasi yang terjadi di Rwanda antara etnis Hutu dan Tutsi.
Menurutnya labelisasi orang dengan maksud untuk menyampaikan kebencian atau hate speech telah diatur pada pengadilan internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Hate speech seperti itu pada International tribunal Rwanda disebutkan sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Nursyahbani Katjasungkana ketika bedah buku "Nasib Soekarnois" di Kantor YLBHI, Cikini, Jakarta (1/10/2015).
Pada kesempatan yang sama, kolumnis Majalah Prisma, I Gusti Anom Astika menjelaskan usai pembantaian yang terjadi pada 1965 di Indonesia, khususnya Bali muncul labelisasi kepada orang-orang memiliki prilaku buruk sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Setelah 1965, di Bali ada labeling orang yang nakal sebagai PKI dan orang mudah saja menyebutnya," kata Anom Astika.
Penyebutan secara sembarang kepada orang yang nakal itu sebelumnya terbatas kepada etnis dan baru mengarah pada entitas politik sejak pembantaian orang yang diduga kader atau simpatisan partai komunis itu.
"Labeling seperti ini sebelumnya hanya mengarah pada etnis dan baru mengarah ke kelompok politik baru setelah tahun 1965," katanya.